Terus Mangkir Jadi Saksi Sidang Korupsi Izin Tambang, Mantan Bupati Lahat Aswari Terancam Dipanggil Paksa
5 Kali Mangkir Saksi Sidang Korupsi Ijin Tambang, Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai Terancam Dipanggil Paksa--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Enam terdakwa korupsi izin tambang batu bara Lahat, berharap agar majelis hakim Tipikor PN Palembang dapat mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Aswari Rivai usai kembali mangkir untuk kelima kalinya sebagai saksi kunci sidang pembuktian perkara.
Hal itu dikatakan para terdakwa Endre Saifoel SC diwakili penasihat hukumnya Gandhi Arius SH MH, diwawancarai usai penundaan sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang Jumat 7 Februari 2025.
Dikatakan Gandhi, kehadiran mantan Bupati Lahat sebagai saksi tersebut sangatlah penting dan mutlak sebab dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Ia mengaku tidak sependapat dengan usulan tim Jaksa Penasihat Umum (JPU) agar keterangan saksi Aswari Rivai dapat dibacakan saja dipersidangan tanpa harus hadir langsung dipersidangan.
BACA JUGA:Hakim Desak Jaksa Hadirkan Aswari Rivai Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M
Sebab, kata Gandhi keterangan yang dibacakan sebagaimana BAP penyidikan perkara menurutnya hanya mengisi blangko bahwa telah disumpah.
"Kita tidak tahu apakah itu keterangan yang bersangkutan sebagai saksi itu memang benar-benar dibawah sumpah atau tidak, sehingga tidak menjamin bisa dipertanggung jawabkan keterangannya," ujar Gandhi.
Hakim Desak Jaksa Hadirkan Aswari Rivai Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M--
Dilanjutkannya, berbeda jika saksi memberikan keterangan langsung dipersidangan dibawah sumpah itu ada konsekuensi hukumnya apabila melanggar sumpah berdosa dengan tuhan dan terhadap persidangan.
Dikatakan Gandhi, permintaan agar Aswari wajib dihadirkan sebagai saksi kunci bukan untuk menghambat persidangan pembuktian dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA:Lagi, Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Gagal Hadirkan Aswari Rivai
"Justru mencari tahu siapa yang seharusnya bersalah dan bertanggung jawab, karena dari fakta persidangan terungkap saksi kunci inilah yang tahu persis khusunya masalah SK ijin tambang yang menjadi akar masalah dalam perkara ini," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: