Vonis Korupsi Tambang Batu Bara Lahat Dijatuhkan, Hakim Ingin Siti Zaleha Ikut Diproses Hukum

Vonis Korupsi Tambang Batubara Lahat Dijatuhkan, Hakim Ingin Siti Zaleha Ikut Diproses Hukum--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim sidang putusan pidana korupsi ijin tambang batu bara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), mendorong pihak Kejaksaan agar memproses hukum Siti Zaleha karena dinilai turut serta merugikan keuangan negara.
Demikian diterangkan majelis hakim Tipikor PN Palembang, saat membacakan pertimbangan sebelum membacakan amar putusan terhadap 6 orang terdakwa menjerat Misri Cs pada sidang yang digelar Senin 24 Maret 2025.
Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, pada intinya meminta Siti Zaleha yang turut dijadikan saksi sidang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini.
"Mendorong Jaksa memproses dan meminta pertanggungjawaban kepada Siti Zaleha agar pengembalian keuangan kerugian negara bisa diterapkan, dan supremasi hukum bisa ditegakkan," kata majelis hakim sebelum membacakan amar putusannya.
BACA JUGA:Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat: Kami Tetap pada Tuntutan
Sementara, terhadap para terdakwa yakni Misri, Lepy Desmianti, Syaifullah, Endre Syaiful, Gusnadi dan Budiman majelis hakim sependapat dengan penuntut umum.
Bahwa, menurut majelis hakim para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memenuhi seluruh unsur dakwaan primer penuntut umum.
Enam terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat mendengarkan vonis pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
Majelis hakim sepakat menjerat para terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.
Para terdakwa divonis dengan pidana pokok sesuai dengan perbuatannya, diantaranya yaitu tiga terdakwa dari pihak PT ABS yaitu Endre Syaiful, Budiman serta Gunadi divonis dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.
Selain pidana pokok, ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Aswari Rivai Diangkat Sumpah Jadi Saksi Korupsi, Akui Tandatangani SK Izin Tambang Batu Bara Lahat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: