Hakim Sidang Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat Endus Adanya Dugaan Aliran Dana Masuk ke Rekening Aswari
Hakim Sidang Korupsi Izin Tanbang Batu Bara Lahat Endus Adanya Dugaan Aliran Dana Masuk ke Rekening Aswari Rivai dari PT ABS--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama mantan Bupati Lahat Aswari Rivai, kembali disebut-sebut saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait adanya dugaan aliran dana dari kasus korupsi izin pengelolaan izin tambang batu bara Lahat menjerat Endre Saifoel Cs.
Diantaranya saat majelis hakim anggota Fitriadi SH MH, menanyakan kepada salah satu saksi bernama Rina Sri Wahyuni selaku staf keuangan PT CBC kontraktor PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Senin 20 Januari 2025.
Dipersidangan, hakim anggota Fitriadi menanyakan terkait adanya transferan sejumlah uang secara pribadi atas perintah dari Harinaldi Saifoel dan Endre Saifoel yang dilakukan oleh saksi Rina Sri Wahyuni.
"Ada pak (transfer uang ke sejumlah nama) tapi kan saya tidak ingat siapa-siapa saja, pernah ke beberapa orang," jawab saksi Rina.
BACA JUGA:Lagi, Saksi Kunci Aswari Rivai Kembali Gagal Hadir Dalam Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat
Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim kepada siapa saja uang secara pribadi itu di transferkan, dijawab saksi Rina dengan ragu-ragu dengan jawaban tidak ingat.
Lalu, hakim anggota Fitriadi menyebutkan sejumlah nama yang dimaksud menerima sejumlah uang transfer dari saksi Rina terdiri dari Siti Zaleha, Aswari Rivai hingga terdakwa Lepy Desmianti.
"Banyak yang ditransferkan, tapi tidak ingat pak tapi pernah memberikannya dalam bentuk transfer," ungkap saksi Rina.
Lima orang saksi kembali dihadirkan jaksa dalam sidang korupsi izin pengelolaan tambang batu bara lahat--
Ia menerangkan, bahwa sejumlah uang yang ditransferkan tersebut merupakan uang pribadi dari perusahaan atas perintah dari Endre Saifoel dan Harinaldi Saifoel.
Saat ditanya hakim Fitriadi kepada tim penuntut umum terkait bukti transferan kepada sejumlah nama tersebut, jaksa menjabat ada dari atas nama saksi Leo.
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada lima saksi yang dihadirkan penuntut umum hari ini.
Selain Rina, penuntut umum juga menghadirkan empat nama saksi lainnya dihadapan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: