Melonjak 96 Persen: Permohonan Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung Capai Rekor Baru pada Semester I 2025

Melonjak 96 Persen: Permohonan Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung Capai Rekor Baru pada Semester I 2025

Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) melonjak 96 persen pada semester pertama 2025.--

SUMEKS.CO - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengalami lonjakan signifikan dalam permohonan kekayaan intelektual (KI) sepanjang periode Januari hingga 3 Juli 2025.

Berdasarkan data dari E-Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP), tercatat sebanyak 458 permohonan KI, yang terdiri dari 86 permohonan pendaftaran merek, 370 permohonan pencatatan hak cipta, dan 2 permohonan pendaftaran paten.

Jumlah ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu sebesar 96% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yang hanya tercatat sebanyak 233 permohonan.

Kaswo, salah seorang pejabat terkait, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya strategis yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel).

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

"Kami telah melakukan berbagai kegiatan untuk mendukung masyarakat dalam pendaftaran KI, antara lain melalui sosialisasi program 'KI Goes To Campus', sosialisasi pencegahan pelanggaran KI, serta pendampingan terhadap permohonan KI," ujar Kaswo.

Salah satu program yang sangat berperan dalam pencapaian tersebut adalah "KI Goes To Campus". Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa dan akademisi mengenai pentingnya perlindungan KI bagi karya mereka, serta meningkatkan kesadaran akan potensi ekonomi dari pendaftaran KI.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Babel juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam melaksanakan edukasi dan sosialisasi KI di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung.

Kaswo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas lokal seperti Nanas Bikang dan Teh Tayu Jebus Bangka Barat.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

Selain itu, mereka juga mendorong permohonan merek kolektif di wilayah tersebut, melakukan inventarisasi KI Komunal yang memiliki potensi ekonomi, serta meningkatkan potensi pendaftaran desain industri.

Lebih lanjut, Harun Sulianto, Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, mengharapkan agar pemerintah daerah terus mendukung UMKM untuk mendaftarkan merek mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait