Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak Desa Irat Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak Desa Irat Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

Kemenkum Babel bersama pemerintah daerah Bangka Selatan saat pengumuman pencatatan Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak sebagai KIK.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas warisan budaya yang dimiliki masyarakat Bangka Selatan, yakni Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak Desa Irat.

Pencatatan resmi ini dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 dan disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo.

Kaswo menegaskan bahwa pencatatan KIK merupakan upaya perlindungan hukum agar budaya lokal tidak disalahgunakan oleh pihak asing maupun oknum tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Porsibel dan FGD Tata Kelola, Dukung Efisiensi Regulasi di Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Profesionalisme ASN Lewat Feedback Penilaian Kompetensi

“KIK adalah identitas masyarakat. Dengan pencatatan, budaya ini akan dikenal luas, dilestarikan, serta dilindungi secara hukum untuk diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Ikan Bebiuu adalah spesies ikan air tawar bersirip pari dari famili Sundadanionidae (danio kecil).

Habitatnya berada di rawa gambut pesisir dengan arus lambat hingga sedang, yang dipenuhi vegetasi air. Nama “Bebiuu” diambil dari bahasa lokal yang berarti “berwarna biru”, sesuai dengan warna tubuh ikan ini.

Selain memiliki nilai ekologis, Ikan Bebiuu juga menjadi bagian penting dari identitas masyarakat lokal. Pencatatannya sebagai KIK menjamin perlindungan terhadap spesies ini agar tetap lestari, sekaligus memperkuat potensi riset, konservasi, hingga pengembangan wisata edukasi berbasis ekologi.

BACA JUGA:Kemenkum Babel dan Garuda Indonesia Jalin Sinergi Perkuat Mobilitas dan Layanan Publik

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan Optimalisasi Tusi

Tidak hanya sumber daya genetik, Bangka Selatan juga melestarikan pangan tradisional berupa Bubur Jabak Desa Irat.

Bubur khas ini berbahan dasar biji jawawut hasil sistem tumpangsari. Teksturnya lembut namun tidak lembek, rasanya gurih dengan aroma khas yang mencerminkan teknik pengolahan turun-temurun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait