Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Belitung Timur dan Ranperbup Bangka Tengah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Johan Manurung, membuka rapat harmonisasi Ranperda Belitung Timur dan Ranperbup Bangka Tengah yang dilaksanakan secara hybrid, Selasa 26 Agustus 2025.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat harmonisasi terhadap satu Ranperda Kabupaten Belitung Timur serta enam Ranperbup Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan metode Hybrid Zoom Meeting yang dipusatkan di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang harus dilalui sebelum sebuah rancangan peraturan ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Adapun produk hukum yang masuk dalam agenda harmonisasi meliputi:
BACA JUGA:Dorong Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Resmi Gandeng Pemprov Babel
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 3 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipi
- Ranperda Belitung Timur tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Ranperbup Bangka Tengah tentang Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
- Ranperbup Bangka Tengah tentang Perubahan Standar Harga Satuan Tahun 2025.
- Ranperbup Bangka Tengah tentang Jadwal Retensi Arsip.
- Ranperbup Bangka Tengah tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
- Ranperbup Bangka Tengah tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Pegawai RSUD.
- Ranperbup Bangka Tengah tentang Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Kemenkum Babel dan Pemkab Perkuat Perlindungan Produk Lokal
BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Gelar Donor Darah Peringati Hari Pengayoman ke-80
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Johan Manurung, yang menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda dan Ranperbup merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengharmonisasian merupakan syarat formal yang wajib dipenuhi dalam proses pembentukan produk hukum daerah, agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Beliau juga memberikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Bangka Tengah dalam proses harmonisasi ini.
Harapannya, produk hukum yang dihasilkan selaras, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal.
BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Peringati HUT RI ke-80 dengan Upacara Bendera Khidmat
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Layanan Hukum di Bangka Tengah dengan 63 Posbakum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: