Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak Desa Irat Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak Desa Irat Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

Kemenkum Babel bersama pemerintah daerah Bangka Selatan saat pengumuman pencatatan Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak sebagai KIK.--

Bubur Jabak memiliki nilai budaya tinggi karena kerap hadir dalam upacara adat sebagai simbol memori kolektif masyarakat.

Seiring perkembangan zaman, kuliner ini berhasil bertransformasi menjadi produk unggulan lokal melalui branding BUMDes tanpa meninggalkan akar tradisi.

BACA JUGA:AHUSIGAP Babel: Inovasi Digital Kanwil Kemenkum Babel untuk Tingkatkan Layanan Publik Berbasis Teknologi

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung Mahasiswa UBB Daftarkan Hak Cipta Lagu Mars Agribisnis

Bubur Jabak kini dipandang sebagai representasi ketahanan pangan lokal sekaligus bentuk resistensi terhadap homogenisasi makanan modern.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Johan Manurung, menegaskan bahwa pencatatan KIK tidak hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga upaya strategis mendorong ekonomi kreatif.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam promosi dan komersialisasi KIK agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Dengan tercatatnya Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak Desa Irat, masyarakat Bangka Selatan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan warisan budayanya.

BACA JUGA:IAIN Bangka Belitung Gandeng Kemenkum Babel Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Mahasiswa

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Etika, Kemenkum Babel Bahas Pengawasan Notaris Bersama MPN dan MKN

Ke depan, pencatatan ini diharapkan mampu memperkuat branding Bangka Selatan sebagai daerah kaya budaya, meningkatkan pariwisata, serta menjadi sumber kebanggaan generasi mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait