IAIN Bangka Belitung Gandeng Kemenkum Babel Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Mahasiswa

IAIN Bangka Belitung Gandeng Kemenkum Babel Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Mahasiswa

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, bersama Rektor IAIN Bangka Belitung, Irawan, menandatangani perjanjian kerja sama pada kegiatan PBAK 2025 di kampus IAIN SAS Bangka Belitung.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menjalin kerja sama strategis dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.

Penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2025 yang berlangsung di kampus IAIN SAS Bangka Belitung.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Johan Manurung, bersama dengan Rektor IAIN Bangka Belitung, Irawan.

Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademik. Fokus kerja sama diarahkan pada peningkatan pelayanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Etika, Kemenkum Babel Bahas Pengawasan Notaris Bersama MPN dan MKN

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Kopiah Resam Jadi Produk Indikasi Geografis Unggulan Bangka Belitung

Rektor IAIN Bangka Belitung, Irawan, menekankan bahwa sinergi ini menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan potensi kampus.

Menurutnya, kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel akan mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami berharap pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan kampus dapat semakin optimal dan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Kolaborasi ini juga mendukung kegiatan akademik lebih dari 4.000 mahasiswa kami,” jelas Irawan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Babel, Johan Manurung, menyampaikan pentingnya perlindungan hukum bagi karya cipta dosen maupun mahasiswa. Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual (KI) tidak hanya berfungsi melindungi karya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi strategis.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Belitung Timur dan Ranperbup Bangka Tengah

BACA JUGA:Dorong Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Resmi Gandeng Pemprov Babel

“KI kini tidak hanya soal ciptaan atau produk, melainkan juga menjadi sumber pendapatan negara dengan nilai ekonomi yang tinggi. Dengan perlindungan KI, inovasi dan kreativitas di lingkungan perguruan tinggi dapat terus berkembang dan memberi kontribusi besar terhadap pembangunan nasional,” ujar Johan.

Dalam pemaparannya, Johan juga menekankan bahwa KI harus dijadikan motor penggerak lahirnya inovasi di dunia pendidikan tinggi. Hal ini akan memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait