Menteri Hukum Indonesia Tegaskan Komitmen Transformasi Digital dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual di WIPO

Menteri Hukum Indonesia Tegaskan Komitmen Transformasi Digital dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual di WIPO

Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pernyataan penting di depan delegasi dari 194 negara pada Sidang Umum ke-66 WIPO di Jenewa, Swiss.--

SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dengan penuh semangat menyampaikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia pada pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 8 Juli 2025.

Dalam pidatonya, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI), sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyoroti bahwa Indonesia berfokus pada penyediaan layanan KI yang lebih cepat, transparan, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku bisnis.

Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia tengah mencari berbagai alternatif teknologi, termasuk yang dimiliki oleh WIPO, untuk mempercepat transformasi digital dan meningkatkan produktivitas sistem KI di Indonesia.

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan sistem KI yang dapat lebih mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Supratman kepada para delegasi negara anggota WIPO.

Transformasi digital dalam sektor KI ini adalah respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi.

Indonesia bertujuan untuk menjadi negara yang aktif dalam membentuk ekosistem KI global yang inklusif dan berdaya saing.

Sejak beberapa tahun terakhir, layanan KI di Indonesia sudah dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan permohonan, proses pasca permohonan, hingga pengaduan dan permintaan informasi dapat dilakukan secara online. Ini mempermudah masyarakat serta pelaku bisnis dalam mengakses layanan KI.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur

Peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang terus naik dalam satu dekade terakhir menjadi bukti kesuksesan sistem daring ini. Pada semester I tahun 2025, Indonesia mencatatkan 152.115 permohonan KI, meningkat sebesar 20,02% dibandingkan dengan semester I tahun 2024 yang mencapai 126.744 permohonan.

Dari jumlah tersebut, permohonan hak cipta mendominasi dengan total 78.209 permohonan, disusul dengan permohonan merek sebanyak 64.388 permohonan, dan paten serta desain industri juga mengalami peningkatan signifikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait