Koordinasi DIIB Universitas Bina Darma dengan DJKI untuk Pengurusan Hak Paten Inovasi Dosen di Tahun 2025

Koordinasi DIIB Universitas Bina Darma dengan DJKI untuk Pengurusan Hak Paten Inovasi Dosen di Tahun 2025

Direktur DIIB Universitas Bina Darma, Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom., berdiskusi dengan perwakilan DJKI mengenai pengurusan Hak Paten inovasi dosen di Universitas Bina Darma.--

SUMEKS.CO - Direktorat Inovasi dan Inkubator Bisnis (DIIB) Universitas Bina Darma mengadakan pertemuan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang meeting Prof. Dr. H. Zainuddin Ismail, S.E., M.M. dan dihadiri oleh Direktur DIIB Universitas Bina Darma, Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom., serta beberapa perwakilan dari DJKI dan Kemenkum wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh DIIB Universitas Bina Darma dalam mendorong pengurusan Hak Paten terhadap hasil riset dan inovasi yang telah dilakukan oleh para dosen di Universitas Bina Darma.

Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa DIIB saat ini sedang intensif mendorong dosen-dosen Universitas Bina Darma untuk mengurus Hak Paten atas hasil riset dan inovasi yang telah mereka ciptakan.

BACA JUGA:Rahmat Novrianda Dasmen, Direktur DIIB Universitas Bina Darma, Menjadi Juri di RRCE 2025

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bina Darma untuk Tahun Akademik 2025/2026

"Kami mengundang langsung Alizar, S.T., M.A.P. sebagai Pemeriksa Paten dari DJKI yang didampingi oleh Kemenkum wilayah Sumatera Selatan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai kriteria inovasi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Hak Paten," ujar Rahmat.

Hak Paten merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting bagi inovasi. Hak ini memberikan perlindungan terhadap produk yang memiliki unsur kebaharuan dan dapat diproduksi secara massal.


Direktur DIIB, Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom., bersama Yulkhaidir, S.H. dari Kemenkum wilayah Sumatera Selatan, membahas pengurusan Hak Paten untuk inovasi-inovasi dosen Universitas Bina Darma.--

Pemberian Hak Paten memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan hak eksklusif dalam mengkomersialisasikan hasil inovasinya.

Dengan adanya Hak Paten, inovasi tersebut tidak akan digunakan oleh pihak lain tanpa izin, sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi dan perlindungan hukum bagi pemilik hak.

BACA JUGA:Universitas Bina Darma Dukung Bisnis Pedesaan Melalui Program Inkubasi DIIB

BACA JUGA:Bina Darma Televisi: Inovasi Digital untuk Mendukung Pendidikan dan Kreativitas Mahasiswa UBD Palembang

Sejauh ini, Universitas Bina Darma telah memiliki lebih dari 260 Hak Cipta dalam berbagai bidang ciptaan. Namun, pengurusan Hak Paten masih menjadi fokus utama dalam pengembangan HKI di Universitas Bina Darma.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait