Harun Sulianto dan Bupati Bangka Tengah Bahas Pengajuan Indikasi Geografis Kulat Pelawan

Harun Sulianto dan Bupati Bangka Tengah Bahas Pengajuan Indikasi Geografis Kulat Pelawan

Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, bersama Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dalam audiensi di Kantor Bupati Bangka Tengah.--

SUMEKS.CO - Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, melakukan audiensi dengan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, di Kantor Bupati setempat.

Audiensi ini menjadi momen penting dalam membahas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Kanwil Kemenkum Babel dalam bidang pengharmonisasian peraturan daerah dan pengembangan potensi kekayaan intelektual daerah.

Harun Sulianto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Kanwil Kemenkum Babel.

Menurutnya, Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu pemda yang paling aktif dalam melakukan harmonisasi rancangan produk hukum daerah.

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

Sebagai bukti, pada semester pertama tahun 2025, total sudah ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 27 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang telah berhasil diharmonisasikan. Kerja sama ini menunjukkan komitmen Kabupaten Bangka Tengah dalam meningkatkan kualitas regulasi daerahnya.

Tak hanya itu, Kabupaten Bangka Tengah juga mencatatkan prestasi membanggakan dalam hal pembentukan koperasi desa/kelurahan. Pada 2 Juni 2025, kabupaten ini berhasil mencapai 100% dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menjadikannya yang tercepat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu topik penting yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kabupaten Bangka Tengah, khususnya terkait dengan indikasi geografis kulat pelawan.

Harun Sulianto menjelaskan bahwa kulat pelawan, jenis jamur yang tumbuh di sekitar pohon pelawan (Tristaniopsis merguensis), memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur

Jamur ini hanya ditemukan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dan karena faktor alam serta manusia, kulat pelawan memiliki rasa dan tekstur yang khas serta kandungan gizi yang bermanfaat bagi kesehatan.

Kulat pelawan juga memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Dengan harga yang bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram, terutama jika sudah dikeringkan, kulat pelawan sering kali disajikan dalam berbagai acara adat seperti sedekah, upacara pernikahan, dan nganggung, yang merupakan tradisi masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait