Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

Plt. Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyerahkan Sertifikat Hak Cipta program komputer "Sekuntum Melati" kepada Anggota DPR RI Dapil Babel, Melati, dalam acara kerja sama Lapas Perempuan Pangkalpinang dan Yayasan Sekuntum Melati.--

SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, pada Sabtu 31 Mei 2025, menyampaikan bahwa Plt. Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, telah menyerahkan Sertifikat Hak Cipta atas program komputer berjudul "Sekuntum Melati (Sekolah untuk Perempuan Jadi Mandiri dan Terlatih)" kepada anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Babel, Melati, yang juga merupakan Pembina Yayasan Sekuntum Melati Bangka Belitung.

Penyerahan ini dilakukan dalam rangkaian acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dengan Yayasan Sekuntum Melati, yang dilangsungkan di Aula Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Kegiatan ini menjadi salah satu bukti sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan organisasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan, khususnya warga binaan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, antara lain Plt. Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Kadiv Pelayanan Hukum Kaswo, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen PAS Babel Dian Artanto, Plt. Kalapas Perempuan Indar Laya, serta Tim Yayasan Sekuntum Melati dan para warga binaan Lapas Perempuan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang

BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP

Dalam sambutannya, Harun Sulianto kembali mengingatkan pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI). Ia mendorong masyarakat di Bangka Belitung untuk mendaftarkan karya-karya mereka secara resmi agar mendapatkan perlindungan yang sah di mata hukum.

"Saat ini, sedang dilakukan pendampingan untuk pendaftaran 232 merek, bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung," ujar Harun.

Sementara itu, Kaswo menambahkan bahwa hingga saat ini, Kanwil Kemenkumham Babel telah menjalin kerja sama dengan enam perguruan tinggi dalam membentuk Sentra Kekayaan Intelektual, yaitu: Universitas Bangka Belitung, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Poltekkes Kemenkes Bangka Belitung, Politeknik Manufaktur Timah, Universitas Pertiba dan Universitas Anak Bangsa.

Selain itu, sudah dilakukan 12 kali sosialisasi mengenai kekayaan intelektual, sebagai upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya mendaftarkan karya intelektual.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

Lebih lanjut, Kaswo menyebutkan capaian pendaftaran kekayaan intelektual dari Bangka Belitung selama periode Januari hingga 30 Mei 2025 mencapai 313 pendaftaran.

Rinciannya meliputi, 68 Pendaftaran Merek, 2 Pendaftaran Paten dan 243 Pendaftaran Hak Cipta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait