Menkum RI dan Dubes Mesir Bahas Apostille dan Kekayaan Intelektual Jelang 80 Tahun Hubungan Diplomatik

Pertemuan bilateral Menkum RI dan Duta Besar Mesir bahas kemudahan legalisasi dokumen lewat apostille serta kerja sama hukum dan ekonomi menjelang 80 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Mesir.--
SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Republik Arab Mesir, Yasser Elshemy.
Pertemuan bilateral yang berlangsung di kantor Kementerian Hukum dan HAM ini menjadi momen penting untuk memperkuat kerja sama strategis antara kedua negara, khususnya dalam bidang hukum dan kekayaan intelektual.
Salah satu fokus utama diskusi adalah terkait pengesahan dokumen melalui layanan apostille. Supratman menekankan pentingnya Mesir untuk ikut serta dalam konferensi apostille guna menyederhanakan proses legalisasi dokumen antarnegara.
Hal ini sangat relevan mengingat banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan di Mesir dan membutuhkan proses legalisasi dokumen yang cepat dan efisien.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan
“Ada warga kami yang bersekolah di luar negeri, termasuk di Mesir. Layanan apostille sangat dibutuhkan untuk pengesahan dokumen mereka. Dan sebaliknya, akan memudahkan warga negara Mesir yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk ke Indonesia,” ujar Supratman.
Tak hanya itu, Menkum RI juga meminta dukungan Mesir agar Indonesia dapat diterima sebagai anggota resmi Hague Conference on Private International Law (HCCH).
Saat ini, Indonesia telah menjadi “connected party” dalam Konvensi Apostille namun belum secara resmi menjadi anggota penuh.
“Indonesia sedang bermohon untuk menjadi anggota dari HCCH dan Service Convention. Kami berharap Mesir dapat mendukung kami dalam keanggotaan tersebut,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah
HCCH adalah organisasi internasional yang berperan dalam penyusunan instrumen hukum multilateral, yang sangat penting dalam memfasilitasi kerja sama lintas negara dalam berbagai aspek hukum perdata dan komersial.
Lebih lanjut, pertemuan ini juga menjadi sarana untuk membahas persiapan menyambut 80 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Mesir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: