Pentingnya Pendaftaran Merek dan Legalitas Usaha bagi UMKM dalam 'Explore Babel 2025'

Pentingnya Pendaftaran Merek dan Legalitas Usaha bagi UMKM dalam 'Explore Babel 2025'

Pelaku UMKM antusias berkonsultasi di stan Kementerian Hukum dan HAM dalam acara ‘Explore Babel 2025’. --

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung turut berpartisipasi dalam acara "Explore Babel 2025" yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Acara ini berlangsung di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, dengan tujuan untuk mendorong pendaftaran merek dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Sebagai bagian dari upaya memperkenalkan layanan hukum kepada pelaku UMKM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham, Kaswo, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan layanan konsultasi dan informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait dengan pendaftaran merek dagang dan perseroan perorangan.

"Kami juga menyediakan layanan pendampingan gratis bagi pelaku usaha yang ingin langsung mendaftarkan mereknya di lokasi pameran," ujar Kaswo.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Pembinaan untuk Tingkatkan Kualitas Perancang Peraturan Perundang-undangan

BACA JUGA:Memperingati HUT Pengayoman ke-80, Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Melalui keikutsertaan dalam acara ini, Kemenkumham berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi produk dan merek usaha mereka.

Dengan mendaftarkan merek, pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah, yang sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan merek oleh pihak lain dan untuk mengamankan hak kekayaan intelektual mereka.

Antusiasme peserta sangat terlihat pada kegiatan ini, dengan banyaknya pelaku UMKM yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi di stan Kemenkumham.

Salah satu pengunjung dari Dinas Pertanian Kota Pangkalpinang bahkan menanyakan mengenai syarat-syarat untuk pengajuan Indikasi Geografis, sebuah aspek penting dalam perlindungan produk lokal yang berasal dari daerah tertentu.

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Apel Pagi Bersama, Ini Pesan Penting dari Menteri HAM Natalius Pigai

BACA JUGA:Layanan Legalisasi Dokumen Lintas Negara di Kanwil Kemenkum Babel Capai 230 Permohonan hingga Juli 2025

Pada hari pertama acara, tercatat sebanyak 25 pengunjung yang telah menerima layanan konsultasi terkait pendaftaran merek dan aspek hukum lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk terus meningkatkan edukasi tentang pentingnya pendaftaran merek bagi produk lokal UMKM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait