Indonesia Luncurkan Protokol Jakarta di Forum BRICS, Tegaskan Peran Global dalam Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat menyampaikan komitmen Indonesia pada forum BRICS di Rio de Janeiro, Brasil, Minggu 21 September 2025.--
SUMEKS.CO - Kehadiran Indonesia pada 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21–23 September 2025 menjadi momentum bersejarah.
Untuk pertama kalinya sejak resmi bergabung pada Januari 2025, Indonesia tampil sebagai anggota penuh BRICS.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa partisipasi ini bukan sekadar kehadiran simbolis, melainkan membawa inisiatif strategis yang berdampak global.
Dalam forum tersebut, Menteri Supratman meluncurkan Protokol Jakarta, sebuah inisiatif multi-sektor yang berfokus pada pelindungan serta pemanfaatan karya digital.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gandeng TVRI untuk Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat
BACA JUGA:Ronald Lumbun Tekankan Peran Strategis Kanwil, Kemenkum Babel Sampaikan Isu Fidusia
Sektor yang menjadi prioritas adalah musik, audiovisual, dan karya jurnalistik, khususnya dalam ekosistem platform daring.
“Protokol Jakarta merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual menjadi katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Supratman, Senin 22 September 2025.
Lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang, Protokol Jakarta menawarkan solusi terhadap ketimpangan distribusi royalti digital yang selama ini merugikan para pencipta.
Dengan adanya inisiatif ini, Indonesia berupaya menghadirkan sistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku kreatif.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Transparansi Korporasi lewat Verifikasi Beneficial Ownership
Menteri Supratman menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah pilar penting pembangunan nasional, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui Undang-Undang Paten terbaru, serta pembaruan UU Hak Cipta dan UU Desain Industri agar sesuai dengan standar global.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: