Indonesia Luncurkan Protokol Jakarta di Forum BRICS, Tegaskan Peran Global dalam Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat menyampaikan komitmen Indonesia pada forum BRICS di Rio de Janeiro, Brasil, Minggu 21 September 2025.--
Tak hanya regulasi, pemerintah juga mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai agunan pinjaman perbankan bagi pelaku UMKM.
Selain itu, transformasi digital layanan KI lewat DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dipercepat untuk memperluas akses masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Profesionalisme ASN Lewat Feedback Penilaian Kompetensi
BACA JUGA:Kemenkum Babel dan Garuda Indonesia Jalin Sinergi Perkuat Mobilitas dan Layanan Publik
Dalam forum BRICS, Indonesia menegaskan kesiapan memperkuat kolaborasi dalam bentuk pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, serta pengembangan kapasitas antar negara.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menteri Supratman juga mengajak negara anggota BRICS mendukung Protokol Jakarta untuk kemudian dibawa ke forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025 mendatang.
Partisipasi Indonesia di forum ini menandai babak baru diplomasi kekayaan intelektual di kancah internasional.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan Optimalisasi Tusi
Sebelumnya, dalam forum bilateral di Warsawa, Polandia, Menteri Supratman juga memperkenalkan Protokol Jakarta kepada Menteri Kehakiman Waldemar Zurex dan Wakil Menteri Luar Negeri W\.T. Bartowzewski sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta global.
Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan diri bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai inisiator perubahan tata kelola kekayaan intelektual dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: