MoU KI RI–China Ditandatangani, Indonesia Mantapkan Agenda Royalti di Tingkat Global
Galang Dukungan Inisiasi Indonesia soal Royalti, Menkum Supratman Temui Perwakilan China–ASEAN di Xi’an--
Xi’an, China , SUMEKS.CO- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Kota Xi’an, China, Minggu, 26 Oktober 2025.
Pada forum tersebut, Menkum meminta dukungan Republik Rakyat Tiongkok atas inisiatif Indonesia di ranah global terkait tata kelola royalti digital.
Indonesia akan secara resmi mengajukan “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment” pada sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember mendatang.
“Kami sangat menghargai dukungan Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” tegas Menteri Supratman.,BACA JUGA:Cegah TPPU–TPPT, Kanwil Kemenkumham Babel Intensifkan Audit PMPJ pada Notaris
BACA JUGA:Empat Raperbup Belitung Timur Dibahas dalam Forum Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Babel
Supratman juga menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menjadikan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui visi ASTA CITA, termasuk modernisasi regulasi KI dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif.
Indonesia tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta menerapkan kebijakan sertifikat KI sebagai agunan pinjaman bank untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.
“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Supratman.
Dari pihak China, Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menyebut China sedang memutakhirkan pedoman KI untuk kelima kalinya dalam siklus 15-tahunan.
Terkait proposal royalti Indonesia, Shen menyampaikan dukungan China dalam forum SCCR.
“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari,” ujarnya.
Pertemuan tahunan China-ASEAN tersebut menjadi wahana pertukaran kebijakan serta penyusunan **Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kerja sama pelatihan, pelindungan budaya tradisional, hingga inovasi teknologi.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, pada Senin, 27 Oktober 2025, Menteri Supratman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan CNIPA, menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata komitmen memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini akan mempererat hubungan antar-lembaga serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” tutur Supratman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

