Banner Pemprov
Pemkot Baru

Mediasi Digelar di Sekolah, Polres Muratara Tegaskan Kasus Perundungan Tetap Diproses Hukum

Mediasi Digelar di Sekolah, Polres Muratara Tegaskan Kasus Perundungan Tetap Diproses Hukum

Mediasi Digelar di Sekolah Polres Muratara Tegaskan Kasus Perundungan Tetap Diproses Hukum.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Polda Sumsel melalui Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat menindaklanjuti kasus perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Karang Jaya, yang sempat viral di media sosial pada Kamis 16 Oktober 2025.

Menanggapi video yang beredar luas tersebut, Polsek Karang Jaya bersama Unit PPA Polres Muratara langsung melakukan mediasi di SMPN Karang Jaya guna meredam keresahan masyarakat sekaligus memastikan langkah hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Pertemuan mediasi yang berlangsung di aula sekolah dihadiri oleh Kapolsek Karang Jaya IPTU Aria Kristianto, Kanit PPA Polres Muratara, Camat Karang Jaya, perwakilan Dinas Pendidikan Muratara, kepala sekolah, serta orang tua korban.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban berinisial C memilih menempuh jalur hukum, meminta agar kasus ini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:UBD Tegaskan Komitmen Ciptakan Kampus Aman dengan Penandatanganan Anti Kekerasan dan Perundungan

BACA JUGA:Dosen UBD Hadir di SMP Al-Alifah, Dorong Generasi Muda Sadar Bahaya Bullying

Kapolsek Karang Jaya IPTU Aria Kristianto menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani kasus secara transparan dan profesional.

“Kami sudah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur dengan pendampingan dari Unit PPA Polres Muratara. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapat perhatian,” ujar IPTU Aria Kristianto.

Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, yang menegaskan bahwa pihaknya mengawal penuh proses hukum dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional.

“Polda Sumatera Selatan menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan penanganan kasus berjalan profesional sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

BACA JUGA:Cegah Bullying di Sekolah! Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan di SDN 21 Pangkalpinang

BACA JUGA:KDM Turun Investigasi, Kasus Dugaan Bullying di SMA Garut Tak Sederhana

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau foto korban, serta bijak dalam bermedia sosial.

“Jangan sebarkan konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Percayakan proses penegakan hukumnya kepada kepolisian,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: