Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada 250 Siswa SMA di Jakabaring

Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada 250 Siswa SMA di Jakabaring

Kanwil Kemenkum Sumsel mengedukasi 250 siswa SMA tentang pentingnya menjaga karya cipta dalam kegiatan Guru Kekayaan Intelektual Mengajar.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menggelar kegiatan sosialisasi yang bertajuk “Guru Kekayaan Intelektual Mengajar Hak Cipta dan Desain Industri” di Jakabaring. Kegiatan ini dihadiri oleh 250 siswa-siswi SMA Negeri Sumatera Selatan.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya hak cipta serta desain industri sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menyosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual kepada generasi muda, yang tentunya akan bermanfaat bagi masa depan mereka.

Pengetahuan tentang hak cipta dan desain industri penting ditanamkan sejak dini, agar siswa dapat memahami peran penting mereka sebagai pencipta karya yang memiliki hak cipta, serta bagaimana melindungi karya mereka dari tindakan plagiarisme dan pemalsuan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Berbagi Daging Kurban Iduladha 1446 H, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Prabumulih

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, yang membuka acara secara resmi.

Dalam sambutannya, Alkana Yudha menekankan bahwa tujuan dari kegiatan ini bukan hanya untuk memberikan wawasan jangka pendek, tetapi juga untuk mendukung kebangkitan ekonomi negara.


Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri di SMA Negeri Sumsel, Jakabaring.--

“Dengan menumbuhkan rasa penghargaan terhadap hasil karya orang lain sejak dini, kita dapat mengurangi risiko plagiarisme dan pemalsuan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Selanjutnya, pemaparan materi tentang hak cipta dan desain industri disampaikan oleh Guru Kekayaan Intelektual, Dian Merdiansyah, dan Hanggi Dyah Arini.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI Kolaborasi Besar Lindungi Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:14 CPNS Kemenkum Sumsel Resmi Ikuti Orientasi Nasional Tahun 2024

Mereka menjelaskan secara mendalam mengenai apa itu hak cipta, bagaimana cara mendaftarkan karya untuk mendapatkan hak cipta, serta pentingnya desain industri dalam melindungi karya cipta di bidang desain produk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait