DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim Terkait Penggunaan Sound Horeg

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim Terkait Penggunaan Sound Horeg

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, memberikan penjelasan terkait tanggapan DJKI atas Fatwa MUI Jatim mengenai penggunaan sound horeg. --

SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan tanggapan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang dikeluarkan pada 12 Juli 2025.

Fatwa ini menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan yang mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

Selain itu, fatwa tersebut merekomendasikan agar Kemenkumham tidak memberikan legalitas terkait sound horeg, termasuk dalam hal hak kekayaan intelektual, sebelum adanya perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa setiap ekspresi seni yang dipertunjukkan kepada publik akan mendapatkan hak cipta secara otomatis.

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Apel Pagi Bersama, Ini Pesan Penting dari Menteri HAM Natalius Pigai

BACA JUGA:Layanan Legalisasi Dokumen Lintas Negara di Kanwil Kemenkum Babel Capai 230 Permohonan hingga Juli 2025

Namun, ia menambahkan, jika ekspresi tersebut tidak terkendali atau berlebihan, dapat berpotensi menyebabkan masalah, terutama jika kegiatan tersebut dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman yang melibatkan beragam kalangan usia dan masyarakat.

"Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti norma agama, sosial, dan ketertiban umum. Apabila sound horeg sudah menimbulkan kerusakan atau masalah, maka tentu bisa dibatasi. Ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur pembatasan yang jelas," ujar Razilu dalam keterangan resminya pada Jumat 18 Juli 2025.

Lebih lanjut, Razilu mengutip Pasal 50 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

Hal ini menjadi landasan DJKI dalam mengatur dan mengawasi pertunjukan atau kegiatan yang menggunakan sound horeg agar tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

Namun, DJKI juga menegaskan bahwa fatwa MUI Jatim tidak sepenuhnya melarang penggunaan sound horeg.

Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang wajar dan untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan yang tidak melanggar prinsip-prinsip agama atau norma masyarakat tetap dibolehkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait