DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim Terkait Penggunaan Sound Horeg

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim Terkait Penggunaan Sound Horeg

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, memberikan penjelasan terkait tanggapan DJKI atas Fatwa MUI Jatim mengenai penggunaan sound horeg. --

BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

Dengan adanya fatwa ini, DJKI berharap dapat menjadi dasar bagi perumusan regulasi yang lebih jelas dan sistematis, guna menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan berekspresi serta melindungi hak-hak kekayaan intelektual, khususnya dalam kegiatan yang melibatkan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait