Aplikasi E-Harmonisasi Percepat Proses Permohonan Raperda dan Raperkada di Bangka Belitung

Aplikasi E-Harmonisasi Percepat Proses Permohonan Raperda dan Raperkada di Bangka Belitung

Aplikasi e-Harmonisasi: Solusi Digital untuk Mempercepat Proses Harmonisasi Raperda dan Raperkada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.--

SUMEKS.CO - Pemda dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini dapat mengajukan permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada melalui aplikasi e-harmonisasi.

Sistem aplikasi ini, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

E-harmonisasi adalah sebuah aplikasi berbasis elektronik yang memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengajukan permohonan harmonisasi produk hukum daerah mereka, baik berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

Aplikasi ini tidak hanya mempercepat proses harmonisasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan regulasi di daerah.

BACA JUGA:Layanan Legalisasi Dokumen Lintas Negara di Kanwil Kemenkum Babel Capai 230 Permohonan hingga Juli 2025

BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025

Seperti yang diatur dalam surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia nomor PPE.UM.01.01-30 pada 16 April 2025, seluruh Pemda dan DPRD di Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia diminta untuk mengajukan permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi e-harmonisasi.

Proses pengajuan ini dilakukan secara elektronik untuk mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam tahapan harmonisasi.

Menurut Feri Pontoh, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga bulan Juli 2025, sudah ada 53 permohonan harmonisasi produk hukum daerah yang diterima melalui aplikasi ini.

"Dari total permohonan tersebut, 10 di antaranya merupakan permohonan harmonisasi Raperda dan 43 lainnya adalah permohonan harmonisasi Raperkada," ujar Feri Pontoh.

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

Feri juga menambahkan bahwa e-harmonisasi memberikan kemudahan bagi Pemda dan DPRD dalam mengajukan permohonan harmonisasi.

Selain itu, hasil pengharmonisasian dapat langsung diakses untuk mendukung penilaian indeks reformasi hukum daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait