DJKI Perkuat Komitmen Berantas Barang Palsu di Mangga Dua, Gandeng Lintas Sektor dan Masyarakat

DJKI Perkuat Komitmen Berantas Barang Palsu di Mangga Dua, Gandeng Lintas Sektor dan Masyarakat

Petugas DJKI bersama aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta, dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia.

Salah satu fokus utama saat ini adalah pusat perbelanjaan Pasar Mangga Dua, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran produk ilegal dan barang palsu.

Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa DJKI telah melakukan berbagai langkah strategis dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Dalam konferensi pers pada 28 April 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, ia menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang kuat.

BACA JUGA:Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Babel Gelar Klinik KI Bergerak untuk Masyarakat

BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Secara Virtual

Brigjen Pol. Arie menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pusat-pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus ditingkatkan melalui inspeksi mendadak, pengecekan lapangan, dan pemantauan berkala.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif. Kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan adalah kunci penting,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran barang palsu, salah satunya dengan membeli produk asli dan melaporkan pelanggaran melalui sistem pengaduan yang tengah dibenahi oleh DJKI.

Meski berbagai langkah telah dilakukan, DJKI mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Mobile IP Clinic di Event BEKISAH 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

“Minimnya aduan dari masyarakat, rendahnya tingkat pendaftaran hak cipta, serta keterbatasan ruang lingkup penanganan menjadi hambatan utama,” ungkap Arie.

Ia juga menyoroti tingginya angka penggunaan perangkat lunak bajakan di Indonesia, yang pada 2017 masih mencapai 83 persen—tertinggi di kawasan Asia Pasifik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait