DJKI Perkuat Komitmen Berantas Barang Palsu di Mangga Dua, Gandeng Lintas Sektor dan Masyarakat

DJKI Perkuat Komitmen Berantas Barang Palsu di Mangga Dua, Gandeng Lintas Sektor dan Masyarakat

Petugas DJKI bersama aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta, dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual.--

Perkembangan teknologi digital pun memberi tantangan baru dengan meluasnya pelanggaran hak cipta di ruang maya, termasuk pembajakan konten, penyebaran produk digital ilegal, dan penggunaan merek dagang tanpa izin di platform e-commerce.

Sebagai langkah konkret, DJKI membentuk Intellectual Property (IP) Task Force yang melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta lembaga terkait lainnya. Melalui kolaborasi ini, penanganan pelanggaran kekayaan intelektual menjadi lebih sistematis dan efektif.

BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring

BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi

“Pada tahun 2023, kami berhasil menangani 236 kasus pelanggaran KI dan mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu ke pasar Indonesia,” ujar Arie, sembari menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara nasional.

Komitmen penegakan hukum KI juga ditunjukkan oleh pemerintah daerah. Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah setempat.

Perjanjian ini merupakan turunan dari nota kesepahaman antara DJKI dan Bareskrim Polri mengenai perlindungan dan penegakan hukum KI.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Kaswo, mengatakan telah dilakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko di Pangkalpinang.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025

Tujuannya adalah untuk memverifikasi kesesuaian merek dengan data resmi serta memberikan edukasi pentingnya perlindungan terhadap merek terdaftar guna menghindari pemalsuan atau penggunaan tanpa izin.

Meski Indonesia masih masuk dalam daftar Priority Watch List oleh United States Trade Representative (USTR), DJKI tidak tinggal diam.

“Kami terus memperkuat regulasi, meningkatkan penegakan hukum, dan membangun kesadaran publik tentang pentingnya hak kekayaan intelektual,” tegas Arie.

Meskipun belum keluar dari daftar sejak 2004, USTR tetap mengakui kemajuan Indonesia sebagai langkah positif.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait