KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Gus Yaqut Sudah Diperiksa, Siapa Tersangkanya?

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji  ke Penyidikan, Gus Yaqut Sudah Diperiksa, Siapa Tersangkanya?

Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji: Aturan 92%-8% Diduga Dilanggar--

SUMEKS.CO-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 hingga 2024 ke tahap penyidikan.

Pengumuman perkara kasus kuota haji ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tadi malam. Dan  live youtube KPK.

Saat jumpa pers kasus kuota haji ini KPK bersamaan dengan pengungkapan Kasus Tangkap Tangan KPK di Kolaka Timur, kasus korupsi pembangunan RSUD.

Dalam keterangan resminya, Asep menyebut bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi terkait proses penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji selama dua tahun terakhir.


Kuota Haji Tambahan 2024 Diduga Disalahgunakan, KPK Turun Tangan--

BACA JUGA:Kuota Haji 2026 Akan Diumumkan 10 Juli 2025, Berapa Jatah Indonesia?

BACA JUGA:Isu Pengurangan 50 Persen Kuota Haji: Pemerintah Tegaskan Tidak Pernah Ada Pembahasan Resmi

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep, Jumat malam 8 Agustus 2025.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum pengumuman ini, KPK pada 7 Agustus 2025 telah memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara ini. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai tahap akhir dari proses penyelidikan.

Gus Yaqut, yang juga adik Ketua Umum PBNU Gus Yahya, mengatakan telah memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik KPK mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Namun, Gus Yaqut  menegaskan tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan kepada para wartawan.

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan dan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujar Gus Yaqut usai pemeriksaan.

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: