Terungkap, 7 Terpidana Kasus Vina 2016 Ajukan Amnesti Pada Presiden Prabowo

7 terpidana kasus vina 2016 ajukan amnesti pada presiden Prabowo. foto: jutekbongso.official--
SUMEKS.CO - 7 terpidana kasus Vina 2016 ajukan amnesti pada Presiden Prabowo.
Kabar ini diungkap pengacara Jutek Bongso di akunnya @jutekbongso.official, Rabu 6 Agustus 2025.
Jutek Bongso mengatakan, tim pengacara 7 terpidana tidak akan diam.
Upaya amnesti itu, kata Jutek Bongso bahkan sudah diajukan pada 5 Maret 2025 lalu.
“Kami mendengar saat ini (Amnesti) itu sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam gelombang saat ini sedang berposes 7 terpidana di kasus Vina dan Eki ini mendapatkan keadilan dalam program amnesti yang akan datang,” harapnya.
BACA JUGA:Update Kasus Vina Cirebon, Jutek: Sampai Saat Ini Tim Pengacara 7 Terpidana Masih Bekerja
Kemudian LP (laporan polisi) yang sedang berjalan di Mabes Polri terhadap kesaksian palsu Aep dan Dede, dan juga terhadap dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan kewenangan oleh terlapor R, pihaknya mengajukan laporan kepada Kompolnas pada 6 Agustus 2025.
“Laporan kami di Bareskrim kembali bergulir, ada 3 orang yang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri atas LP kami tersebut,” jelas Jutek.
Sebelumnya pengacara Jutek Bongso mengatakan, tim pengacara 7 terpidana Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto di kasus tersebut masih bekerja.
BACA JUGA:Ada Om Nagita Slavina dan Keponakan Luhut Jadi Petinggi Danantara yang Baru Dilantik Prabowo
Setelah sekian bulan, kata Jutek, tidak mendapatkan update tentang perkembangan kasus Vina dan Eki di Cirebon, pihaknya memberikan penjelasan sebagai berikut:
“Update sedikit, bahwa sesuai dengan komitmen kami dari tim hukum yang mendampingi 7 terpidana di kasus Vina dan Eki di Cirebon, bahwa kami tidak diam,” tegas Jutek Bongso lewat akunnya @jutekbongso.official, Jumat 18 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: