Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Babel Gelar Klinik KI Bergerak untuk Masyarakat

Kemenkum Babel hadir untuk memberikan pemahaman dan layanan pendaftaran merek, hak cipta, serta perlindungan kekayaan intelektual di era digital.--
SUMEKS.CO - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada Sabtu, 26 April 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital saat ini.
Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran/pencatatan kekayaan intelektual. Kegiatan ini sangat penting untuk membantu masyarakat memahami cara melindungi karya mereka, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Masyarakat yang hadir di kegiatan ini dapat memperoleh informasi terkait prosedur pendaftaran kekayaan intelektual serta konsultasi gratis mengenai hak-hak kekayaan intelektual mereka.
BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Secara Virtual
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Mobile IP Clinic di Event BEKISAH 2025
Kegiatan MIC ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, dengan tujuan untuk menjangkau masyarakat di kedua wilayah tersebut.
Untuk wilayah Pulau Bangka, kegiatan tersebut diadakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kaswo), Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Feri Pontoh), serta tim Analis Kekayaan Intelektual Babel.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bangka Belitung, Pemberi Bantuan Hukum (LKBH), dan Kepala Desa Namang Zaiwan. Pada kesempatan ini, diberikan tiga sertifikat merek kepada pelaku usaha lokal, yakni Merek Dagang SB Maslina, Merek Dagang Omoonat, dan Merek Dagang Arum Wedang.
Sementara itu, di Pulau Belitung, kegiatan ini dilaksanakan di Sepiak Belitong Store Tanjung Pandan. Kegiatan dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, serta Analis Kekayaan Intelektual Yogi.
BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring
Kegiatan ini juga disertai dengan kehadiran perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pandan, organisasi bantuan hukum, Ikatan Notaris Belitung, serta kepala desa setempat.
Pada acara ini, diberikan sertifikat hak cipta kepada pelaku seni Belitung berupa lagu "Tanjungpandan Bertuah" dan hak cipta seni gambar Logo Lebah Madu Aok Be kepada Kepala Lapas Kelas IIb Tanjung Pandan, Royhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: