Layanan Legalisasi Dokumen Lintas Negara di Kanwil Kemenkum Babel Capai 230 Permohonan hingga Juli 2025

Layanan Legalisasi Dokumen Lintas Negara di Kanwil Kemenkum Babel Capai 230 Permohonan hingga Juli 2025

Proses pengesahan dokumen untuk kepentingan internasional melalui layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Babel.--

SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkum Babel telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam layanan legalisasi dokumen lintas negara dengan total 230 permohonan yang diproses sepanjang periode 1 Januari hingga 13 Juli 2025.

Layanan ini terdiri dari dua jenis legalisasi utama, yaitu Apostille dan Legalisasi (Legalization), yang mendukung pengesahan dokumen publik agar dapat diakui secara hukum di negara lain.

Salah satu layanan unggulan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel adalah Apostille, sebuah sertifikasi tunggal yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas yang berwenang di Indonesia.

Sertifikasi ini berfungsi untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, stempel, atau segel pejabat pada dokumen publik, sehingga dokumen tersebut diakui secara hukum di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.

BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

Indonesia telah meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents atau lebih dikenal dengan Konvensi Apostille, yang diatur melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 5 Januari 2021.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses legalisasi dokumen publik lintas negara.

Sebelumnya, proses legalisasi dokumen yang melibatkan pengesahan dari beberapa pihak sangat panjang dan rumit. Namun, dengan sistem Apostille, proses tersebut kini menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur layanan legalisasi Apostille.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

Sejak diberlakukan pada Juni 2022, regulasi ini menjadikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas tunggal dalam penerbitan sertifikat Apostille melalui Direktorat Jenderal AHU.

Permohonan legalisasi Apostille dapat dilakukan baik secara elektronik maupun manual. Jenis dokumen yang dapat diajukan meliputi Ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, dokumen perdagangan, dokumen terjemahan, dokumen kependudukan, dokumen karantina, serta dokumen publik lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait