Bangka Belitung Tempati Peringkat 3 Nasional Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih per 1 Juni 2025

Bangka Belitung Tempati Peringkat 3 Nasional Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih per 1 Juni 2025

Kaswo bersama tim Kanwil Kemenkum Babel terus gencar berkoordinasi dengan kepala daerah dan notaris untuk percepatan pengesahan koperasi desa Merah Putih.--

SUMEKS.CO - Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia per tanggal 1 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk sementara menduduki peringkat ketiga secara nasional dalam hal pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Data menunjukkan bahwa Bangka Belitung telah berhasil mencapai persentase pengesahan sebesar 31,04%, menempatkan provinsi ini di bawah Sulawesi Barat dengan persentase 39% dan Jawa Timur dengan 35%.

Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dari upaya pemerintah daerah dan Kementerian Hukum setempat dalam mempercepat legalisasi koperasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, dalam keterangannya pada Minggu, 1 Juni 2025, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja sama yang erat antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat desa dan kelurahan yang berkomitmen untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis koperasi.

BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

“Berdasarkan data per tanggal 1 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, jumlah koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Bangka Belitung yang telah resmi berbadan hukum mencapai 125 koperasi dari total 393 desa dan kelurahan. Ini berarti persentasenya meningkat menjadi 31,81%,” ujar Kaswo.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah strategis dan aktif berkoordinasi dengan kepala daerah serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Bangka Belitung.

“Kami terus mendorong percepatan pengesahan koperasi desa/kelurahan Merah Putih dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, khususnya notaris-notaris di daerah. Ini penting agar semua koperasi memiliki legalitas hukum yang kuat dan dapat beroperasi dengan aman serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” jelas Harun.

Koperasi Merah Putih adalah program strategis nasional yang bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa melalui pemberdayaan koperasi berbadan hukum.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang

BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP

Dengan legalitas yang jelas, koperasi dapat mengakses berbagai program bantuan dan pembinaan dari pemerintah, termasuk akses pendanaan dan pelatihan manajemen koperasi.

Upaya Bangka Belitung dalam mendorong pengesahan badan hukum koperasi tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah koperasi legal secara nasional, tetapi juga memperkuat sistem ekonomi kerakyatan di daerah tersebut. Hal ini sangat penting dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan menjaga stabilitas ekonomi di tingkat lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait