Banner Pemprov
Pemkot Baru

Cara Urus Pemutihan Utang Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sesuai Perpres 2026: Syarat, Cara dan Tips Bayar

Cara Urus Pemutihan Utang Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sesuai Perpres 2026: Syarat, Cara dan Tips Bayar

Program pemutihan BPJS Kesehatan memang sangat membantu bagi jutaan peserta yang punya tunggakan, namun hingga Februari 2026 belum ada pengumuman resmi tentang program pemutihan baru.--

SUMEKS.CO - Program pemutihan BPJS Kesehatan memang sangat membantu bagi jutaan peserta yang punya tunggakan, namun hingga Februari 2026 belum ada pengumuman resmi tentang program pemutihan baru.

Punya tunggakan BPJS Kesehatan yang sudah menumpuk hingga jutaan rupiah? Kabar pemutihan atau penghapusan denda BPJS memang selalu ditunggu-tunggu oleh jutaan peserta yang memiliki tagihan tertunggak. 

Program pemutihan BPJS ini memberikan kesempatan untuk melunasi iuran pokok tanpa harus membayar denda yang bisa sangat besar nilainya.

Namun, hingga awal Februari 2026, belum ada pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan tentang program pemutihan baru. Program pemutihan tidak diadakan setiap bulan atau setiap tahun, melainkan berdasarkan kebijakan pemerintah yang biasanya diumumkan melalui Peraturan Presiden atau Keputusan Menteri Kesehatan.

BACA JUGA:Perluas Cakupan BPJS Gratis Bagi Warga, Bupati OKI Raih UHC Award 2026

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan Lagi Soal Aturan Rawat Inap Pasien di Rumah Sakit

Apa Itu Program Pemutihan BPJS Kesehatan?

Program pemutihan BPJS Kesehatan adalah kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Berikut penjelasan detailnya:

Komponen yang Dihapus:

Yang dihapus dalam program pemutihan adalah DENDA atau sanksi administratif yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran. Denda ini sebesar 5% dari total iuran tertunggak dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal denda 12 bulan (60% dari total tunggakan).

BACA JUGA:Cara Antri dan Klaim JHT hingga Layanan Lainnya di BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Mudah dan Praktis!

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Hapus Anggaran Mobil Dinas Demi Bayar BPJS Rakyat

Yang TIDAK dihapus adalah iuran pokok itu sendiri. Artinya, peserta tetap harus membayar seluruh tunggakan iuran dari bulan-bulan yang belum dibayar, tapi dibebaskan dari denda keterlambatan.

Contoh Perhitungan Pemutihan BPJS Kesehatan:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait