FGD Kanwil Kemenkum Babel Evaluasi Perda Pangan dan Perkebunan Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, membuka FGD Analisis dan Evaluasi Perda Pangan dan Perkebunan di Aula Kanwil, Rabu 24 September 2025.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi perhatian strategis daerah, pada Rabu, 24 September 2025.
FGD ini menyoroti dua regulasi penting, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Babel tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Johan Manurung, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.
Turut hadir jajaran perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, perwakilan Pemerintah Provinsi Babel, serta akademisi dari Universitas Bangka Belitung dan Universitas Pertiba.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Harmonisasi 4 Ranperkada Bangka Tengah untuk Perkuat Regulasi Daerah
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Assessment TalentDNA, Dorong Transformasi Birokrasi ASN
Dalam sambutannya, Johan Manurung menekankan pentingnya FGD sebagai sarana untuk menghadirkan masukan konstruktif.
Menurutnya, evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan minim penolakan dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan strategis, khususnya dalam konteks ketahanan pangan dan tata kelola perkebunan yang menjadi sektor unggulan Bangka Belitung.
Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi perda dilakukan dengan mengacu pada enam dimensi penilaian.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gandeng TVRI untuk Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat
BACA JUGA:Ronald Lumbun Tekankan Peran Strategis Kanwil, Kemenkum Babel Sampaikan Isu Fidusia
Ia menambahkan bahwa perda di bidang pangan dan perkebunan harus selaras dengan kebijakan nasional, memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Evaluasi ini menemukan sejumlah persoalan yang masih mengemuka, seperti inkonsistensi redaksional, ketidakjelasan rumusan norma, serta disharmoni dengan regulasi terbaru di tingkat pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: