Dilaporkan Kasus Investasi Bodong, Oknum Anggota DPRD Palembang Bertanggungjawab Berujung Cabut LP

Korban Aa melalui kuasa hukumnya, Koriah SH dan Yuliana SH.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota PALEMBANG akhirnya menemui titik terang, Jumat 4 Juli 2025.
Oknum anggota dewan Kota Palembang tersebut bertanggungjawab dan pelapor mengakui bahwa permasalahan tersebut hanyalah miskomunikasi.
Berdasarkan itu, perkara dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat dilaporkan di Polrestabes Palembang berujung pencabutan laporan polisi atau LP.
BACA JUGA:PAN Sumsel Dinakhodai Joncik, Anggota DPRD Palembang Sudirman Optimis akan Bawa Kejayaan
Korban Aa melalui kuasa hukumnya, Koriah SH dan Yuliana SH menuturkan bahwa perkara tersebut telah berakhir.
Ia mengaku bahwa sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi antara pelapor dan terlapor.
Sehingga menurut dia, dari miskomunikasi inilah terjadi musyawarah secara kekeluargaan.
"Dari pihak pelapor, bahwa sepakat untuk mencabut laporan di Polrestabes Palembang." ungkap Koriah, Jumat.
BACA JUGA:11 Tusukan dan Sebulan Buron, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditangkap Motif Asmara
BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako RDPS
Kemudian dengan adanya pelapor mencabut laporan di Polrestabes Palembang, maka tidak ada lagi upaya hukum lain.
"Hanya terjadi miskomunikasi saja. Terlapor yang juga selaku anggota dewan sudah bertanggungjawab atas semuanya," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, diimingi Keuntungan Perbulan Ternyata Investasi Bodong, Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: