Masih Pikir-pikir Terima Hukuman, Meski 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Lebih Ringan

Masih Pikir-pikir Terima Hukuman, Meski 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Lebih Ringan

Tiga terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima hukuman, meski 3 terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu ogan ilir divonis lebih ringan. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

Masih Pikir-pikir Terima Hukuman, Meski 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Lebih Ringan 

SUMEKS.CO - Masih pikir-pikir. Itu jawaban tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) Tahun 2019-2020.

Itu jawaban disampaikan ketiga terdakwa usai vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu, 12 Juli 2023.

Meski vonis hakim, masing-masing lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari OI sebelumnya.

Ketiga terdakwa dinyatakan hakim terbukti bersalah.

BACA JUGA:Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Perbuatan mereka, memenuhi unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. 

“Mengadili terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara, terdakwa Herman Fikri selama 2 tahun penjara, dan terdakwa Romi selama 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, membacakan putusannya.

Terdakwa Aceng Sudrajad, merupakan Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020.

Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI Tahun 2020-2022, dan Romi selaku PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Periksa Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Untuk Kelengkapan Berkas 3 Tersangka Komisioner Bawaslu

“Ketiga terdakwa juga dikenakan denda  masing-masing sebesar Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tambah Masriati. 

Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Yakni, pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,  jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks