Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol
Komisioner KPU ogan ilir bantah tidak profesional, pengadu Bawaslu ungkap PPS‘dicatut’ tidak mundur dari parpol. foto: live sidang DKPP.--
Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisioner KPU Ogan Ilir bantah tidak profesional, pengadu Bawaslu ungkap ada PPS yang tidak membuat pernyataan namanya dicatut atau mundur dari Parpol.
“Tidak terdapat PPS yang terafiliasi dengan Parpol itu mengunduran diri dari parpol, atau menyebut bahwa namanya dicatut di parpol,” kata pengadu Dewi Alhikmah Wati yang juga ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 11 Desember 2024.
Sidang DKPP dugaan KPU Ogan Ilir langgar etik ini disiarkan secara Live dimana teradu KPU Ogan Ilir selanjutnya mengajukan sanggahan.
Kalaupun ada yang membuat pernyataan mundur dari Parpol, lanjut pengadu, itu dilakukan 29 Mei 2024 bukan pada saat pendaftaran PPS.
BACA JUGA:50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir
“Jadi tidak ada terdapat pernyataan namanya dicatut di sipol itu,” tegas pengadu lagi/
Dalam sidang ini, pengadu menilai teradu I sampai dengan V dari KPU Ogan Ilir tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
“Yaitu tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS),” bebernya.
Yang namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus Partai Politik dan menetapkan calon Anggota PPS lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.
BACA JUGA:MANTAP! DKPP Sumsel Sebut Persediaan Hewan Kurban Capai 27.000 Ekor
“Tidak profesional dan berkepastian hukum sebagai penyelenggara pemilihan”, tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: