Roby Ardiansyah Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Gantikan Masjidah yang Diberhentikan DKPP
Roby Ardiansyah ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, menggantikan Masjidah yang diberhentikan oleh DKPP RI. --
Roby Ardiansyah Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Gantikan Masjidah yang Diberhentikan DKPP
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Roby Ardiansyah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir.
Penunjukkan Roby sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir ini, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 33/PP.05-BA/1610/2025.
Dikutip dari unggahan akun Instagram KPU Kabupaten Ogan Ilir, Minggu, 26 Januari 2025, bahwa Rapat Pleno tersebut telah berlangsung 21 Januari 2025 lalu.
Rapat Pleno ini sebagai tindaklanjut terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor : 210-PKE-DKPP/IX/2024.
"Menunjuk Saudara Roby Ardiansyah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir," tulis akun tersebut.
Sebagaimana diketahui, Roby Ardiansyah menggantikan Masjidah yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir oleh DKPP RI pada 20 Januari 2025 lalu.
Pencopotan Masjidah dari Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat pembacaan hasil sidang kode etik DKPP RI terhadap komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun keputusan DKPP RI pada sidang tersebut, menyatakan lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik.
BACA JUGA:50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: