Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol

Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol

Komisioner KPU ogan ilir bantah tidak profesional, pengadu Bawaslu ungkap PPS‘dicatut’ tidak mundur dari parpol. foto: live sidang DKPP.--

Perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. 

Adapun komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir yang akan di sidang DKPP, yakni, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dan empat anggotanya, Rusdi Daduk, Arbain, Roby Ardiansyah, serta Yahya. KLIK DISINI SIDANG DKPP DUGAAN PELANGGARAN ETIK KPU OGAN ILIR

Perkara ini berawal dari dugaan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: