Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Fiktifkan kegiatan Pilkada 2021-2022, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fiktifkan sejumlah kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga rugikan negara Rp7,4 miliar lebih, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara.

Ketiganya yakni Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina sama-sama dinilai penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, terbukti menyalahgunakan jabatan.

Selain itu, dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis 25 Januari 2024, para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana fakta sidang sebelumnya.

Ketiga terdakwa, yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, terbukti telah melanggar dakwaan subsider penuntut umum Kejari Ogan Ilir.

BACA JUGA:Oknum Kades Tidak Netral Dilaporkan ke Polres, Bawaslu Ogan Ilir: Langgar UU Pemilu Berdampak Hukum Pidana

"Bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur, melanggar Pasal 3 dan pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi," ujar penuntut umum bacakan pertimbangan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

Untuk itu, penuntut umum Kejari Ogan Ilir meminta agar majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana pokok selama 4 tahun penjara.

Selain pidana pokok, masing-masing terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun untuk jumlah kerugian negara, menurut penuntut umum dibebankan kepada masing-masing tersangka dengan rincian sebagai berikut

BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Kajian Awal Terkait Video Kades Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu

- Terdakwa Darmawan Iskandar (mantan Ketua Bawaslu OI)

Dituntut wajib untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp804 juta, yang mana terdakwa Darmawan Iskandar telah mengembalikan kerugian negara Rp250 juta.

Sehingga, sisa yang wajib dibayar oleh terdakwa Darmawan Iskandar sebesar Rp554 juta sebagai bentuk uang pengganti kerugian negara.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: