Oknum Kades Tidak Netral Dilaporkan ke Polres, Bawaslu Ogan Ilir: Langgar UU Pemilu Berdampak Hukum Pidana
Pelapor MH didampingi perwakilan Bawaslu dan unsur Gakkumdu Ogan Ilir melaporkan oknum kades yang diduga melanggar netralitas pemilu ke Polres Ogan Ilir.-Foto: Dok. Sumateraekspres.id-
SUMEKS.CO - Buntut dari video viral oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir yang diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak warga dukung caleg tertentu. Bawaslu Ogan Ilir mengambil tindakkan tegas.
Keputusan Bawaslu Ogan Ilir ini bisa jadi cambuk bagi ASN, camat, lurah dan kades yang masih mau ‘bermain-main’.
Setelah 14 hari pembahasan, Bawaslu Ogan Ilir meneruskan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti, menyampaikan perbuatan oknum kades yang videonya sempat viral di medsos beberapa waktu lalu, ada unsur pelanggaran pidana.
BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Kajian Awal Terkait Video Kades Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu
Lily mengeaskan, Bawaslu sudah mengadakan pleno pada hari terakhir pembahasan, Senin 15 Januari 2024 lalu. “Kami sepakat untuk diteruskan ke tahap penyidikan," ujar Lily, Selasa 16 Januari 2024.
Dilanjutkan Lily, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN termasuk kepala desa agar lebih hati-hati dalam menjalan tugas. "Karena pelanggaran UU Pemilu akan berdampak ke hukum pidana," imbuh Lily.
Bawaslu Ogan Ilir telah menerbitkan surat pemberitahuan status laporan. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan yang masuk, diberitahukan kalau laporan dari pelapor MH dan terlapor AP dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/KAB/06.11/ XII/2023 statusnya ditindaklanjuti. Keputusan itu ditembuskan kepada Bupati dan Polres Ogan Ilir.
Semula dijadwalkan, sekitar pukul 14.00 WIB, Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan mendampingi pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades tersebut ke Polres Ogan Ilir.
Namun, sesuai SOP di Bawaslu, sebelum meneruskan laporan itu ke pihak kepolisian, ada hal-hal yang perlu pihaknya siapkan terlebih dahulu.
Baik itu dari segi berita acara klarifikasi, sumpah janji, daftar dari saksi-saksi, serta barang bukti. Setelah itu, pukul 17.10 WIB, pihaknya mendampingi pelapor, MH, melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Pelapor MH mengatakan, dia dihubungi pihak Bawaslu Ogan Ilir, Senin 15 Januari 2024 sore. Diundang untuk bersama-sama Bawaslu dan unsur Gakkumdu ke Polres Ogan Ilir pada pukul 09.00 WIB. Namun, karena Bawaslu Ogan Ilir kedatangan tamu dari Polda Sumsel dan kegiatan lain, maka rencana melapor ke polres itu mundur.
MH menambahkan, dia juga diminta Bawaslu Ogan Ilir menyerahkan barang bukti handphone milik saksi yang menyimpan rekaman video viral bukti pelanggaran ketidaknetralan oknum kades yang dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: