Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Kajian Awal Terkait Video Kades Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu

Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Kajian Awal Terkait Video Kades Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait oknum Kades di Ogan Ilir, yang mengarahkan warga mendukung Caleg tertentu. -Foto : Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OGAN ILIR, telah menerima laporan terkait oknum Kepala Desa (Kades) yang tengah viral. Saat ini masih dilakukan kajian awal soal laporan tersebut. 

Viralnya oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir tersebut, lantaran videonya yang mengarahkan sejumlah warga untuk mencoblos salah satu Calon Legislatif (Caleg) tertentu. 

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait adanya video oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang yang mengajak warga memilih Caleg tertentu. 

"Ya, laporannya sudah masuk ke Bawaslu Ogan Ilir, saat ini kami sedang melakukan proses pengkajian awal," terang Dewi kepada SUMEKS.CO, Selasa, 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Duh, 700 Persil Tanah Program Prona Dikorupsi, Oknum Kades Batu Winangun OKU Ditahan Jaksa

Ditambahkan Dewi, sebelumnya pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada Kades, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait netralitas mereka pada saat Pemilu 2024 mendatang.

"Terkait netralitas Kades, perangkat desa, dan BPD telah tertuang dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 282 dan UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 29," paparnya. 

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengatakan, bahwa adanya video viral oknum Kades tersebut hendaknya tidak dibesar-besarkan. Karena, oknum Kades tersebut menyampaikan dukungan saat sedang ngobrol santai di teras rumah. 

"Saya sudah lihat videonya, tapi saya pikir oknum Kades itu tidak berbicara di forum resmi, hanya ngobrol di teras. Jadi jangan dibesar-besarkan," kata Panca kepada SUMEKS.CO, Selasa, 19 Desember 2023.

BACA JUGA:216 Kades di Ogan Ilir Berangkat ke Jakarta Datangi Gedung DPR RI Terkait Pengesahan UU Desa

Kendati demikian, Bupati Ogan Ilir tetap meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Ogan Ilir, untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kepada pihak Bawaslu silahkan memprosesnya. Dari Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan memberikan surat teguran," tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir juga menekankan kepada seluruh Kades di Kabupaten Ogan Ilir, supaya tetap menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

"Saya sudah berkali-kali sampaikan kepada para Kades untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintahan desa dan atau fasilitas negara, untuk kepentingan pribadinya," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: