Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol

Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol

Komisioner KPU ogan ilir bantah tidak profesional, pengadu Bawaslu ungkap PPS‘dicatut’ tidak mundur dari parpol. foto: live sidang DKPP.--

5 Anggota KPU Banyuasin membantah terima uang saat seleksi calon PPS di kebupatan Banyuasin saat sidang digelar di kantor Bawaslu Sumsel, Palembang, Selasa 10 Desember 2024. KLIK DISINI SIDANG DKPP DUGAAN PELANGGARAN ETIK KPU OGAN ILIR

Anggota KPU Banyuasin, Legar Saputra membantah menerima uang atau meminta uang saat selekasi angggota anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin 

BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel 

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

“Tidak ada kami menerima uang atau menjanjikan sesuatu kepada calon PPS yang ikut seleksi,” tegas Legar dalam bantahannya.

Kemudian soal aduan, permintaan uang agar bisa lolos jadi anggota PPS di Banyuasin itu, lanjut Legar, adalah tidak benar.

Untuk diketahui Legar ini adalah teradu 3 yang dilaporkan 5 anggota Bawaslu Banyuasin.

Sedangkan teradu 1, Aang Mudharta soal pengumuman 2 kali hasil seleksi PPS di Banyuasin itu, katanya, tidak benar.

BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel 

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

Hanya ada satu kali pengumuman calon anggota PPS di akun resmi KPU Banyuasin. Yaitu menerbitkan pengumuman seleksi calon Anggota PPS Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024.

“Dan kalaupun ada pengumuman lainnya, bukan resmi dari KPU Banyuasin,” tegasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Aang pihaknya tak melakukan klarifikasi kepada masyarakat karena pengumuman di luar KPU Banyuasin itu bukan dari KPU. “Jadi kami abaikan,” tegasnya.

Pengadu dalam kasus etik ini adalah 5 anggota Bawaslu Banyuasn, yaitu Siti Holijah selaku ketua, dengan anggotanya April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi dan Muslim. 

BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: