Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol
Komisioner KPU ogan ilir bantah tidak profesional, pengadu Bawaslu ungkap PPS‘dicatut’ tidak mundur dari parpol. foto: live sidang DKPP.--
Dalam jawabannya, Masjidah, ketua KPU Ogan Ilir menolak semua aduan pelapor, bahwa teradu dalam hal ini KPU Ogan Ilir sudah sesuai dengan prosedur dalam pembentukan badan ad hoc, baik itu perekrutan PPK dan PPS sudah berdasarkan peraturan KPU.
Adapun sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Rabu(11/12/2024) pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila
BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila
Dalam sidang DKPP ini bertindak sebagai Pengadu:
1. Dewi Alhikmah Wati
2. Lily Oktayanti
3. Muhammad Uzer
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir)
Kemudian teradu:
1. Masjidah
2. Rusdi
3. Roby Ardiansyah
4. Arbain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: