Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol
Komisioner KPU ogan ilir bantah tidak profesional, pengadu Bawaslu ungkap PPS‘dicatut’ tidak mundur dari parpol. foto: live sidang DKPP.--
BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila
Mereka mengadukan Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid dan Torana, ketua dan anggota KPU Kabupaten Banyuasin (teradu I sampai V dalam perkara ini).
Sementara itu, 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, akan menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KLIK DISINI SIDANG DKPP DUGAAN PELANGGARAN ETIK KPU OGAN ILIR
Pelaksanaan sidang DKPP terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini, akan dipusatkan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan mengungkapkan, pelaksanaan sidang DKPP ini akan dilakukan besok, Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya hari Rabu besok sidang DKPP," ujarnya kepada SUMEKS.CO, Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Warga Kritisi Kinerja KPU Ogan Ilir, Gelar Penyampaian Visi dan Misi Paslon di Hotel Berbintang
Berdasarkan informasi yang beredar, sidang DKPP terhadap komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini juga akan melibatkan sedikitnya 50 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir.
"Kalau untuk jumlah PPS yang bakal ikut di sidang belum tahu jumlahnya berapa," ungkapnya.
Namun, kehadiran PPS ini nantinya akan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan ketua dan anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Sidang ini dilakukan untuk mengonfirmasi pernyataan terkait status PPS yang diduga berstatus keanggotaan partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: