Masih Pikir-pikir Terima Hukuman, Meski 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Lebih Ringan

Masih Pikir-pikir Terima Hukuman, Meski 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Lebih Ringan

Tiga terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima hukuman, meski 3 terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu ogan ilir divonis lebih ringan. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

Untuk jasa konsultan, kegiatan advokasi, biaya operasional Panwascam hingga perjalan dinas

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,4 miliar.

Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis kemarin, kasus ini juga menyeret 3 tersangka lain dari Komisioner Bawaslu OI. 

BACA JUGA:Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih

Masing-masing, Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.

Penyidik Pidsus Kejari OI, masih melengkapi berkas perkaranya sambil melihat fakta-fakta dan bukti persidangan di Pengadilan Tipikor.

Untuk ketiga tersangka itu, sudah mulai ditahan sejak 31 Mei 2023. 

Terdakwa Dermawan Iskandar dan Idris dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Palembang.

BACA JUGA:Didakwa Terima Aliran Dana Hibah Bawaslu, Pengacara Terdakwa Iriadi: Kita Buktikan Saja Nanti Dipersidangan

Sedangkan terdakwa Karlina, dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

Selain Bawaslu Ogan Ilir, kejaksaan juga telah dan sedang menggarap kasus serupa pada Bawaslu di empat daerah.

Yakni Bawaslu Muratara, Prabumulih, OKU Selatan dan OKU Timur. 

Dari keempat kasus itu, hanya di OKU Timur yang belum ada tersangka. (nsw)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks