3 Terdakwa Pelaku Tawuran Kompak Anulir BAP, Sebut Aksinya Cuma untuk Senang-Senang
Terdakwa Pelaku Tawuran di Citraland Kompak Anulir BAP, Sebut Aksi Tawuran Cuma Untuk Senang-Senang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan kasus tawuran antar dua kelompok remaja hingga menyebabkan satu orang korban meninggal dunia di kawasan Citraland Keramasan beberapa waktu lalu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 27 Agustus 2024.
Kali ini, 3 terdakwa pelaku tawuran saling bersaksi sekaligus memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH.
Di persidangan, 3 remaja terdakwa dalam perkara ini yaitu Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil dan Miko Aprilian kompak mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Putra Alam hingga meninggal dunia.
Selain itu, ketiganya juga menganulir seluruh keterangan yang ada di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk rekonstruksi perkara saat penyidikan di kepolisian beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Aksi Tawuran di Jalan Radial Palembang Kembali Pecah, Pelaku Saling Serang Pakai Kembang Api
"Tidak benar keterangan di BAP itu pak, karena saya dipaksa mengaku sama penyidik saat itu," ungkap terdakwa Fadil saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Penyangkalan terdakwa Fadil juga terhadap barang bukti senjata tajam (Sajam) yang digunakan untuk membacok korban.
--
Dikatakannya, bahwa memang benar ia bersama teman-teman lainnya saat tawuran itu terjadi membawa sajam namun bukan sajam yang dijadikan barang bukti.
"Itu bukan sajam saya, tapi saya dipaksa untuk mengaku membacok korban dengan sajam itu," ucapnya.
BACA JUGA:Sidang Tawuran Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk, Terdakwa Dilempar Tas
BACA JUGA:Antisipasi Sidang Kasus Tawuran Besok, PN Palembang Siaga dan Perketat Keamanan
Di persidangan, terdakwa Fadil mengaku telah tiga kali ikut tawuran dari kelompoknya yang ia sebut kelompok barat yang terdiri dari remaja-remaja di sekitar wilayah kertapati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: