Persiapan Sidang Perdana Besok, Ridho: Kami Bakal Blak-Blakan Nanti di Persidangan

Persiapan Sidang Perdana Besok, Ridho: Kami Bakal Blak-Blakan Nanti di Persidangan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang segera menjalani sidang perdana pada Rabu 26 Maret 2025 besok.
Ketiga tersangka tersebut adalah Harobin Mustofa (HRB), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palembang, Yuherman (YHR), mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, serta Usman Goni (USG), kuasa penjual dalam kasus ini.
Kuasa hukum Harobin Mustofa, Ridho Junaidi SH MH dikonfirmasi Selasa 25 Maret 2025 menegaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan tanpa melakukan upaya hukum lain di tahap ini.
"Kami akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang perdana. Karena di pengadilan nanti semuanya akan terbuka," ujar Ridho.
BACA JUGA:Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs
Ridho menambahkan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana dalam kasus tersebut, dan hal ini akan dibuktikan dalam persidangan.
"Kami akan mengungkap kebenaran bahwa klien kami tidak menerima uang sepeser pun dari transaksi ini," tegasnya.
Ridho Junaidi, kuasa hukum Harobin Mustofa siap blak-blakan dalam sidang korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang --
Ia juga menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekda Pemkot Palembang, Harobin Mustofa selalu bertindak sesuai peraturan dan tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Terkait aset yayasan yang menjadi objek perkara, Ridho menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada pembahasan yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melainkan murni aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Selain itu, mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kurang baik, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan pembantaran agar Harobin bisa menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan Rampung, Tersangka Harobin Mustofa Cs Diserahkan ke JPU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: