Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs

Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs

Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, bersama dua tersangka lainnya segera memasuki tahap persidangan. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Rabu, 26 Maret 2025.

Harobin Mustofa tidak sendiri dalam menghadapi dakwaan ini. Dua tersangka lainnya, yakni Yuherman, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang serta Usman Goni kuasa penjual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Mayor Ruslan, turut terseret dalam pusaran kasus ini. 

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 miliar.

Juru Bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, Jumat 21 Maret 2025 mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

BACA JUGA:Eks Sekda Harobin Mustofa Segera Disidang, Dalang Korupsi Jual Aset YBS Miliaran Rupiah Bakal Terungkap

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan Rampung, Tersangka Harobin Mustofa Cs Diserahkan ke JPU

"Ketua majelis hakim akan dipimpin oleh Pitriadi SH MH, dengan dua hakim anggota, Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH," kata Harun.

Selain itu, masih dikatakan Harun Yulianto persidangan juga akan dibantu oleh panitera pengganti, Hj. Jeiny Syahputri SH MH.


Eks Sekda Harobin Mustofa Segera Disidang! Kasus Korupsi Aset YBS Miliaran Rupiah Siap Ungkap Dalangnya-Foto: Fadly/sumeks.co-

Dakwaan Jaksa dan Modus Kejahatan

Pada sidang perdana ini, agenda utama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka akan dihadirkan langsung ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya telah diproses di pengadilan, yakni penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta. 

Modus yang digunakan dalam kedua kasus ini memiliki kesamaan, yaitu penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait