Kuasa Hukum Abdul Goni Tersangka Korupsi Jual Aset YBS Yakini Kliennya Bukan Pelaku Utama

Rizal Syamsul SH kuasa hukum Herman Goni tersangka korupsi jual aset YBS Mayor Ruslan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum Abdul Goni salah satu tersangka korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang, bakal terus melakukan upaya pembelaan dipersidangan usai rampungnya penyidikan perkara.
Hal itu ditegaskan ketua tim kuasa hukum Rizal Syamsul SH MH, saat dimintai tanggapannya Sabtu 8 Maret 2025 pasca tahap II para tersangka kemarin.
"Selaku kuasa hukum yang pasti kita bakal terus membela hak-haknya yang masih harus diperjuangkan nantinya saat di persidangan," ungkap Rizal.
Selanjutnya, kata Rizal selalu tim kuasa hukum Abdul Goni juga bakal mempelajari isi dari dakwaan khususnya mengenai peran kliennya dalam perkara itu sampai sejauh mana.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan Rampung, Tersangka Harobin Mustofa Cs Diserahkan ke JPU
BACA JUGA:Kejati Sumsel Segera Rampungkan Penyidikan Korupsi YBS Menjerat Tersangka Harobin Mustofa Cs
Karena, menurut Rizal kliennya tersebut sebagaimana dinyatakan oleh penyidik Kejati Sumsel berperan hanya sebagai kuasa penjual.
Sehingga, kata Rizal timbul pertanyaan yang masih belum terungkap pada saat penyidikan terkait siapa yang memberi mandat sebagai kuasa jual itu, orang yang memfasilitasi hingga orang yang mendanai.
Kejati Sumsel Segera Penyidikan Korupsi YBS Menjerat Tersangka Harobin Mustofa Cs-Foto: Fadly/sumeks.co-
"Dan yang tidak kalah pentingnya, dan perlu dicatat siapa orang yang punya akses mulai dari pengukuran batas hingga pembuatan sertifikat itu yang harus kita dalami juga," ujarnya.
Merujuk pada undang-undang korupsi, ia meyakini bahwa perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama serta setiap perbuatan melawan hukum pemufakatan jahat itu pasti ada aktor intelektualnya.
Ia melihat dari BAP, bahwa kliennya yakni tersangka Abdul Goni ini hanya pelaku yang berada pada tingkatan paling bawah yang mana peran pelaku utama yang belum terungkap itulah yang telah mendesign sedemikian rupa dalam pemufakatan jahat pemalsuan akte terhadap objek tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: