Lagi, Mantan Kepala BPN Edison Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Lagi, Mantan Kepala BPN Edison Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Lagi, Bupati Muara Enim Edison Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--

BACA JUGA:Harobin Mustofa Cs Didakwa Jaksa Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Senilai Rp11,7 Miliar

Ketiganya, didakwa telah melakukan tindak pidana penjualan aset milik pemerintah provinsi Sumsel dari YBS berupa sebidang tanah seluas 3646 m2 yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dalam uraian dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa diantaranya terdakwa Harobin Mustofa selaku Sekda saat itu tidak melakukan penelitian atas status tanah YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang.


Suasana sidang pemeriksaan tindak pidana korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--

Serta menandatangani surat tanpa melakukan klarifikasi kepada BPN Kota Palembang, padahal berdasarkan Peta Manual Nomor : 22/INV/99 tanah tersebut tercatat di BPN Kota Palembang merupakan tanah milik YBS.

Selain itu, terdakwa Harobin Mustofa melakukan intervensi dalam penerbitan Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporandik) atas nama Abdul Karim tahun 2016 serta Sporandik tertanggal 9 Mei 2017 atas Sebidang Tanah seluas 2.800 meter.

Sedangkan, masih dari dakwaan perbuatan terdakwa Usman Goni serta Yuherman tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya dalam penerbitan peta bidang tanah dan pemberian hak milik.

Lebih lanjut, atas perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam hal ini memperkaya terdakwa Usman Goni senilai Rp1,4 miliar dari total kerugian negara Rp4,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait