Penyidik Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas & Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam

Penyidik Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas & Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam

Penyidik Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas dan tersangka perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Kabupaten Ogan Ilir. --

Penyidik Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas & Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Berkas perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Kabupaten Ogan Ilir, dinyatakan P-21 atau lengkap. 

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka JE dan tersangka AL tersebut, kini sudah ditangan Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir. 

"Dinyatakan sudah P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor ND- 11/L.6.24/Ft.1/02/2025 dan ND- 12 /L.6.24/Ft.1/02/2025 tanggal 18 Februari 2024," paparnya. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Hampir Rp 895 Juta, Mantan Kadin PUPR Ogan Ilir & Kontraktor Ditahan Kejari, Apa Kasusnya?

BACA JUGA:Pengacara Bongkar Sejumlah Kebohongan Lainnya dari Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, yang akan diagendakan pada 24 Februari 2025. 

"Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir, diharapkan JPU untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," pintanya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam Kabupaten Ogan Ilir ini, berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 lalu. 

Adapun kedua tersangka tersebut, yakni, JE, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat, Warga Desa Serikembang Muara Kuang Datangi Kejari Ogan Ilir

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Kejari Ogan Ilir Monitoring Kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: