Kabag Perekonomian Pemkab Ogan Ilir Polisikan ART, Gegara Curi Gelang Emas Senilai Rp 20,5 Juta Miliknya

Kabag Perekonomian Pemkab Ogan Ilir Polisikan ART, Gegara Curi Gelang Emas Senilai Rp 20,5 Juta Miliknya

Pelaku pencurian gelang emas senilai Rp 20,5 juta milik Kabag Perekonomian Pemkab Ogan Ilir, kini diamankan di Mapolsek Indralaya. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Ogan Ilir, Rahmini, 42 tahun, terpaksa melaporkan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya sendiri ke Polsek Indralaya

Pelaporan yang disampaikan Rahmini, yang juga sekaligus istri Kepala Desa Tanjung Gelam tersebut, gara-gara dugaan pencurian yang dilakukan sang ART. 

Sang ART yang berinisial ES, 27 tahun, warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, diduga telah melakukan pencurian gelang emas senilai Rp 20,5 juta miliknya. 

Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ES, terjadi pada 27 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban di Dusun III Desa Tanjung Gelam Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Sedang Terima Tamu, Wanita Berambut Pirang Ini Kehilangan Gelang Emas

BACA JUGA:Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor di Palembang Ditangkap Polisi, tuh Tampangnya

Menurut Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P, korban menyadari kehilangan ketika hendak berangkat bekerja dan mendapati perhiasan emas yang disimpan di kantong baju blazer sudah tidak ada.

"Pelaku yang sehari-hari bekerja membantu korban, memanfaatkan kesempatan saat menyetrika baju korban untuk mengambil gelang emas tersebut," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sejumlah toko emas, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Tim Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Kapolsek, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti gelang emas model mawar kadar 90 persen seberat 33,5 gram atau 5 suku.

BACA JUGA:Hai Mom, ini 7 Rekomendasi Variasi Gelang Emas

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Laksanakan Penanaman Jagung untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait